Struktur Organisasi

             Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.

             Kelurahan dipimpin oleh Lurah, yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, beserta perangkat kelurahan lainnya .